Website ini adalah Milik Pemerintah Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, sebagai media informasi Distrik Sentani Barat :
Dasar Hukum Distrik Sentani barat :
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Sebutan Kecamatan Menjadi Distrik Dan Desa Menjadi Kampung
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik di Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2004 Nomor 2);
Distrik Sentani Barat merupakan salah satu distrik di Wilayah Pembangunan II Kabupaten Jayapura :
Distrik Sentani Barat memiliki luas 128,6Km², dan berbatasan dengan: sebelah Utara Distrik Nimbokrang, sebelah selatan Gresi Selatan,
sebelah barat Distrik Depapre dan sebelah Timur Distrik Waibu.
- Kampung Maribu merupakan daerah terluas yaitu 44,85 Km² atau sebesar
34% dari total luas Distrik Sentani Barat. - Sedangkan Kampung Sabron Sari merupakan daerah terkecil dengan luas
11,34 Km² atau sebesar 9% dari total luas Distrik Sentani Barat.
Distrik Sentani Barat terletak pada 2,51º Lintang Selatan dan 140,35º Bujur Timur
- Kampung Maribu merupakan daerah terluas yaitu 44,85 Km² atau sebesar
34% dari total luas Distrik Sentani Barat. - Sedangkan Kampung Sabron Sari merupakan daerah terkecil dengan luas
11,34 Km² atau sebesar 9% dari total luas Distrik Sentani Barat.
Jumlah penduduk Distrik Sentani Barat pada tahun 2015 berjumlah 6.833 jiwa.
- Penduduk laki-laki merupakan Populasi terbesar yaitu 3577 Jiwa, sedangkan penduduk perempuan berjumlah 3256 jiwa.
- Dari jumlah tersebut penduduk laki – laki tertinggi berada di Kampung Waibron yaitu 1335jiwa, sedangkan jumlah penduduk laki-laki paling rendah terdapat di Kampung Sabron Yaru yaitu sebanyak 424jiwa.
- Untuk jumlah penduduk perempuan tertinggi berada di Kampung Waibron yaitu 1156 jiwa dan yang paling rendah terdapat di Kampung Sabron Yaru yaitu 414jiwa.