Dasar Hukum Distrik Sentani Barat :
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Perubahan Sebutan Kecamatan Menjadi Distrik Dan Desa Menjadi Kampung
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik di Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2004 Nomor 2);