TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi Distrik Sentani Barat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor : 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik di Kabupaten Jayapura (Lembaran Daerah Kabupaten Jayapura Tahun 2004 Nomor 2)