Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Giri Wijayantoro selaku Wakil Bupati mendeklarasikan Kampung Simporo secara resmi sebagai kampung Bebas Minuman Keras (Miras) dan Narkoba.
Deklarasi kampung bebas Miras dan narkoba yang digelar di Obhe Kampung Simporo, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Senin (29/1/18), disaksikan Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS), Demas Tokoro, Anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Eliab Ongge, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat beserta tamu undangan.
“Atas nama pemerintah dan bupati, saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang ada di kampung Simporo, yang telah berinisiatif untuk membangun diri dari masalah sosial dengan mendeklarasikan kampung ini sebagai kampung bebas Miras dan narkoba,” ujar Giri disela-sela kegiatan deklarasi.
Menurutnya, masalah Miras dan narkoba kini sudah menjadi penyakit sosial yang sulit diberantas secara umum di Papua dan secara khusus di Kabupaten Jayapura.
“Dengan demikian, jika ada masyarakat di kampung-kampung yang punya kesadaran sendiri untuk mencegah dan memberantas penggunaan juga peredaran Miras dan narkoba, seperti yang hari ini kita deklarasikan, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura siap menyambut serta mendukung,” tegasnya.
Giri berharap, setelah dideklarasikannya Kampung Simporo sebagai kampung bebas Miras dan narkoba, maka mulai hari ini masyarakat tidak boleh lagi melakukan kebiasaan Miras dan narkoba.
“Sehingga pada akhirnya kampung ini menjadi pilot project bagi kampung lain di Kabupaten Jayapura,” imbuhnya.
Giri juga mengajak kepada seluruh masyarakat dan tamu undangan untuk menjadikan acara deklarasi tersebut sebagai satu gerakan masyarakat bebas Miras dan narkoba diseluruh Kabupaten Jayapura.
Sebab kata Giri, bebas Miras dan narkoba merupakan visi-misi Pemerintah Kabupaten Jayapura dibawah kepemimpinan Bupati Mathius Awoitauw dan dirinya.
“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjadikan, menjaga dan mencegah peredaran Miras serta Narkoba di seluruh pelosok Kabupaten Jayapura,” serunya.
Diungkapkan Giri, salah satu contoh langkah bebas Miras yang dilakukan pihaknya adalah dengan mengembalikan satu kontainer Miras hasil sitaan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Jayapura ke pemilik perusahaan Miras di Surabaya.
Disamping itu lanjut Giri, pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan izin penjualan Miras di Kabupaten Jayapura.
“Tentunya ini semua sebagai bentuk perhatian dan juga keseriusan kita terhadap masalah Miras tersebut. Dengan harapan kedepannya, masyarakat terlebih generasi muda kita dapat terselamatkan serta terwujudnya Kabupaten Jayapura yang aman, nyaman dan bebas Miras,” jelasnya.